Sampang - Polres Sampang akhirnya mengamankan 11 mahasiswa Pamekasan dalam Unjuk Rasa (Unras) penolakan kenaikan BBM di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina Depo Camplong, Jalan Raya Camplong, Kabupaten Sampang, Kamis (8/9).
Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se Kabupaten Pamekasan manggelar aksi Unras di lokasi Objek Vital Nasional yang tidak diperbolehkan melakukan unjuk rasa dalam radius 500 meter dari pagar luar
“Iya ada 11 mahasiswa yang diamankan, satu ditetapkan tersangka yakni inisial SB sebagai korlap aksi. Untuk saksi akan pulang setelah dilakukan pemeriksaan, namun tersangka harus menyelesaikan pemeriksaan setelah 1×24 jam, ” ucap Kapolres Sampang AKBP Arman di Mapolres saat menggelar pers reales.
Pihaknya menjelaskan bahwa para pendemo lantaran dianggap menyalahi aturan tentang penyampaian pendapat di muka umum. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 pasal 9 ayat 2 huruf a yang disebutkan bahwa objek vital nasional tidak namun hal itu tidak diindahkan oleh pengunjuk rasa.
Terlebih para pendemo tidak memberitahukan aksi unjuk rasa tersebut kepada Polres Sampang melainkan kepada Depo Pertamina Camplong.
“Saya sebagai Kapolres Sampang sudah memberikan peringatan kepada yang bersangkutan untuk bubar atau kami fasilitasi lima orang sebagai perwakilan untuk komunitas ke dalam dan lainnya bubar, " jelasnya
Namun setelah peringatan sebanyak tiga kali tidak diindahkan tetap melakukan orasi dan aksi unjuk rasa sehingga sebanyak sebelas orang diamankan ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan karena melanggar Pasal 218 KUHP atau 50 KUHP junto UU Nomor 9 tahun 1998 ancaman hukuman 4 bulan 2 minggu. (Huzz/Full)