Sampang - Kejaksaan Negeri Sampang yang di nahkodai Imang Job Marsudi, S.H., M.H., teken Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Timur UP3 Pamekasan dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. kamis (14/07)
Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Sampang, penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut bertujuan untuk memberikan pendamping, pembinaan khusunya di bidang Datun serta siap mendukung seluruh program-program PLN dalam melayani masyarakat.
"Terimakasih kepada PT PLN UP3 Pamekasan sudah memberikan kepercayaan kepada kami, dan pernjajian ini merupakan awal dari kerjasama dan siap mendukung seluruh program-program PLN dalam melayani masyarakat." sambut Kajari Sampang Imang Job Marsudi, S.H., M.H
Masih di lokasi yang sama, Feri Asmoro Hermanto selalu Manager PT.PLN (Persero) Unit Induk UP3 Pamekasan menyampaikan, berterimakasih telah bersedia melakukan perjanjian kerjasama yang sudah berlanjut ditingkat Pusat, Kanwil, dan Daerah.
"Semoga MoU ini yang sudah ditandatangani semakin bersinergi guna mendapatakan hasil yang maksimal, mengenai penagihan pelanggan yang tidak membayar tagihan yang menunggak." harapnya
Sekedar informasi, penandatanganan MoU dihadiri Imang Job Marsudi, S.H., M.H., Kejari Sampang, Feri Asmoro Hermanto Manager PT.PLN (Persero) Unit Induk UP3 Pamekasan, Murdiyanta Setya Budi, S.H., S.H., Kasi Datun, Heronika Setywati, S.H., Jaksa Fungsional Kejari Sampang dan beberapa pegawai PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Timur UP3 Pamekasan. (Huz/Full)