Sampang - Guna menekan dan memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sampang, perwakilan Kejaksaan Negeri Sampang menjadi pemateri sosialisasi perundang-undangan tentang cukai rokok di kantor Kecamatan Jrengik, selasa (22/11)
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Misjoto, S.H., M.H., selaku perwakilan Kejari Sampang, tim Satgas Pol PP Sampang, perwakilan Polres, Polsek dan Danramil Jrengik, perwakilan Bea Cukai Madura, Camat Jrengik dan Sreseh serta kepala desa.
"Sosialisasi ini agar masyarakt mengetahui dan paham perihal rokok ilegal yang sangat berbahaya dan merugikan negara oleh karena itu kegiatan tersebut bertujuan agar menekan peredaran rokok ilegal dapat dikurangi ataupun hingga memberantas secara keseluruhan, " ungkap Misjoto, S.H., M.H.
Sementara itu salah satu pedagang yang tidak ingin disebutkan namanya, mengikuti kegiatan tersebut merasa pemahaman sejauh ini telah keliru tentang rokok ilegal dan merasa sosialisasi ini sangat membantu.
"Ternyata selama ini saya telah keliru, ternyata bahaya rokok ilegal dan kerugian yang ditimbulkan itu sangat nyata, " ngakunya (Huzz/Full)